“Proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, pengukuran, dan komunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan transparansi dan dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Michael Marrung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si.,M.Kn. menyatakan siap berkolaborasi dalam kegiatan pengadaan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn. juga mengimbau agar BPN NTT, khususnya Kantah Manggarai, mendukung proses pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada.
“Dalam prosesnya tetap memperhatikan tahap demi tahap, kemudian jangan sampai ada yang bertentangan dengan regulasi. Sehingga bisa cepat dan aman dalam prosesnya,” ucap Hiskia Simarmata.
Senada dengan Hiskia Simarmata, PLH Kantah Manggarai Jermias Haning, S.SiT, menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan proses pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.