Implementasi Layanan elektronik ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi resiko permasalahan pertanahan seperti kehilangan,pemalsuan dan kerusakan data.
“Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%, mempersempit ruang gerak mafia tanah,” sebut Gepa.
Dengan digitalisasi layanan elektronik, Ia berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.