Sebelumnya, Kajati NTT telah menerbitkan surat perintah pada tanggal 20 Maret 2023 Nomor: PRINT-116/N.3/Gph.2/03/2023, untuk pelaksanaan pendampingan hukum (legal asistance) terkait dengan persiapan dan pengadaan lahan PLTP Ulumbu 5-6 (2×20 MW). Dalam beberapa kegiatan pada tahapan pengadaan tanah PLN telah mendapat pendampingan dan dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Percepat Pembangunan Kelistrikan, PLN UIP Nusra Tingkatkan Sinergi dengan Kejati NTT
admin3 min baca