Ruteng, Info1news.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua pemangku kepentingan kesehatan di seluruh Kabupaten Manggarai, untuk memberhentikan sementara pemberian sirup kepada anak.
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/111/3461/2022, Tanggal 18 Oktober 2022, Perihal: Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nomor 2961/440/DK/X/2022 tanggal 20 Oktober ditujukan kepada Direktur RSUD Ruteng, Direktur RS. St. Rafael Cancar, Kepala UPTD Puskesmas Se Kabupaten Manggarai, Pimpinan Klinik Pratama Se-Kabupaten Manggarai, Pemilik Sarana Apotek/Apoteker/Penanggungjawab Apotek se-Kabupaten Manggarai, Pemilik dan Penanggunjawab Toko Obat se Kabupaten MManggarai
Adapun isi surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak merese kan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.