2. Seluruh Apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Para orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume /frekuensi urin, atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Sebagai ganti sediaan cair/ syrup dapat diberikan sediaan tablet atau dalam bentuk sediaan puyer.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Martinus Oman.
Seperti yang diketahui, di Indonesia sekarang terus berkembang gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak.