Ruteng, Info1news.com– Kepemilikan pistol Airshoft Gun dengan nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 Short oleh seorang warga di Reo bukan dibekali atau titipan dari Kanit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai sebagaimana diakui oleh Juharis (26) pemilik senjata tersebut.
Demikian Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka R. A. Bahtera, didampingi Kanit Tipidter Ipda Timothy Torro I. P Boseke yang ditemui sejumlah wwartawa di ruangannya Senin (13/02).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka R. A. Bahtera menegaskan, pistol Airshoft Gun tersebut bukan dibekali oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai.
“Itu tidak benar (bahwa) senjata (airshoft gun) dibekali Kanit Tipidter Polres Manggarai,” kata Iptu Hendricka yang dibenarkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai, Ipda Timothy Torro I. P Boseke.
Iptu Hendricka jelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata yang dimiliki oleh Juharis tersebut adalah legal karena yang bersangkutan tergabung dalam salah satu club tembak dibawah naungan Perbakin di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Di tempat yang sama Kanit Tipidter, Ipda Timothy tegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Juharis adalah tidak benar dan dirinya tidak pernah membekalinya dengan senjata tersebut dan juga tidak pernah menyuruhnya.
“Itu tidak benar sama sekali,” tegas Ipda Timothy.