Hukum

Pistol Airshoft Gun di Reo Bukan Titipan Kanit Tipidter Polres Manggarai

×

Pistol Airshoft Gun di Reo Bukan Titipan Kanit Tipidter Polres Manggarai

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka R. A. Bahtera.

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai, pistol Airshoft gun milik Juharis tersebut bukanlah jenis senjata api sehingga tidak bisa masuk dalam pelanggaran Perpu No 23 Tahu 1959 Tentang Keadaan Bahaya atau yang dikenal dengan UU Darurat Militer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Polres Manggarai, Juharis adalah salah satu anggota club Perbakin yaitu King Shooting Club Kota Bekasi.

Hal tersebut, demikian Iptu Hendricka, berdasarkan pengakuan dari Serma TNI Warman, anggota TNI di pengurus di King Shooting Club di Kota Bekasi tersebut.

Seperti yang diberitakan media sebelumnya, pada Selasa (17/1) lalu, masyarakat di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, dibuat geger dengan aksi Juharis (26), seorang warga yang beralamat Dusun Tanah Putih Kelurahan Mata Air.

Ia diduga mengancam Rifkan dan istrinya dengan senjata jenis Airsoft Gun nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 Short yang digunakannya.

Beruntung aksi ancaman penembakan itu cepat diamankan oleh anggota Koramil 1612-03 Reok yang sigap ke TKP. Juharis pun kemudian dibawa oleh anggota Koramil 1612-03 Reok untuk diamankan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada anggota Koramil 1612-03 Reok, Juharis menceritakan kronologis sampai ia nekat mengancam Rifkan dan istri menggunakan Airsoft Gun.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group