Info1News – Rapat Pleno Penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten Manggarai berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita itu, KPU Kabupaten Manggarai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 247.007 orang.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Manggarai, yakni Rikard Jemmi Pentor, Marsianus Edon, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, dan Fransiskus Dohos Dor. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir Anggota Bawaslu Marselina Lorensia didampingi Kasubag Hukum Marselinus Tonggo bersama sejumlah staf.
Hadir pula dalam rapat tersebut sejumlah pimpinan partai politik, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai.
Rapat pleno berlangsung selama 12 jam itu tampak alot hingga diwarnai dengan empat kali skorsing. Skorsing terjadi saat pleno untuk Kecamatan Reok, Satarmese Barat, dan Kecamatan Cibal. Alotnya rapat disebabkan KPU kesulitan menjelaskan perbedaan data hasil pleno tingkat PPS dan PPK dengan data yang disampaikan saat pleno tingkat KPU Kabupaten Manggarai.