Setelah melewati proses panjang, akhirnya KPU Kabupaten Manggarai meneken berita acara pleno meski menyisakan sejumlah saran perbaikan dan rekomendasi yang belum dapat ditindaklanjuti.
Salah satu saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, yakni penambahan TPS di Desa Ketang, Kecamatan Lelak yang disampaikan oleh kepada Panwaslu Kecamatan kepada PPK setempat. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelak menemukan adanya kesulitan pemilih TPS 002 yang berdomisili di Kampung Raong dan Kampung Balo untuk menjangkau TPS karena jarak dua kampung ini mencapai 2,5 kilometer. Kedua kampung tersebut terhubung dengan jalan rusak dan terjal.
Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi disertai kajian agar KPU Kabupaten Manggarai menambahkan satu TPS lagi di desa tersebut.
Saran perbaikan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai, yakni terkait adanya beberapa pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Bawaslu menyarakan KPU Kabupaten Manggarai untuk segera mengonfirmasi status keanggotaan pemilih tersebut ke Kodim 1612/Manggarai dan Polres Manggarai.