”Jadi disampaikan Pak Dirut (Darmawan Prasodjo) tadi, kalau betul orang lain baru mewacanakan baru merumuskan, kita sudah mengimplementasikan di dalam perencanaan. Itulah komitmen dari Pemerintah, kita ikut serta,” tutur Jisman.
“Tadi sudah disampaikan bagaimana dampak global warming, sudah ada regulasi (di) seluruh dunia tidak boleh lebih dari 1,5 (derajat),” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, kerja sama ini guna mensinergikan program kedua belah pihak terkait kegiatan pelaporan, verifikasi Gas Rumah Kaca (GRK), dan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) serta peningkatan tata kelola pengendalian perubahan iklim subsektor pembangkit tenaga listrik.
”PLN dan Ditjen Gatrik sudah tercipta suatu sinergi dalam upaya mengendalikan perubahan iklim pada subsektor pembangkit tenaga listrik.”
“Termasuk implementasi perdagangan karbon, pertukaran data pelaksanaan penghitungan emisi GRK, serta saling mendukung dalam pengembangan kapasitas dan knowledge sumber daya manusia,” ungkap Darmawan.
Dulu, sistem perhitungan dan pelaporan emisi GRK PLN masih manual dan dilaporkan melalui APPLE-Gatrik milik Ditjen Gatrik.