Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, David Eko Prasetyo, mengungkapkan sejauh ini proses pengadaan tanah wellpad dan akses jalan I serta wellpad D berjalan lancar sesuai rencana.
“Hal ini tentu tak lepas dari dukungan masyarakat terdampak, saudara gendang PLN “Ase Kae”, yang dengan semangat mendukung upaya pembangunan ini. PLN berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata David Eko Prasetyo.
Pemerintah Daerah, sebagai koordinator dan Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk proyek geothermal Poco Leok, telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam proses penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok).
Proses ini meliputi sosialisasi awal, konsultasi publik, inventarisasi tanah, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forkompinda. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan PLTP Ulumbu 5-6.