Info1News.com – PT PLN akhirnya merealisasikan uang ganti rugi lahan milik warga Poco Leok yang tanahnya masuk dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5 x 6 (2×20 MW) di Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai sebagai tim pengadaan tanah, penyampaian ganti rugi sekaligus pelepasan hak atas tanah milik 64 warga Poco Leok berlangsung di Aula Kantor Camat Satar Mese, pada Senin (27/11/23).
Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang selama ini dilaksanakan di Poco Leok.
Baca Juga : Puncak Waringin : Menikmati Keindahan Kota Labuan Bajo, Tanpa Menguras Isi Dompet
“Mulai dari inventarisasi lahan, identifikasi hingga penyampaian ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam pengembangan merupakan puncak dari kegiatan yang kita laksanakan selama ini,”jelasnya.