Siswo mengatakan, selain pemberian ganti rugi lahan warga, juga dilaksanakan pelepasan hak atas tanah.
Yang artinya, lanjut Siswo, usai pemberian ganti rugi, mereka berkewajiban untuk melepas haknya atas tanah tersebut.
Sehingga, PLN dengan segera menggunakan lahan yang sudah dialihkan kepemilikannya untuk mulai dikerjakan.
”Total pemilik lahan sebanyak 68 orang untuk 86 bidang tanah. Namun hari ini, pemberian ganti rugi hanya diserahkan kepada 64 orang. Sementara yang lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena beberapa dokumen yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.
Baca Juga : Mengenal Bahaya Pola Hidup Rebahan yang Berlebihan, Terhadap Keseimbangan Hormon