Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan kesediaan dalam mendukung pembangunan PLTP Atadei dan siap memberikan masukan maupun arahan yang berkaitan dengan pendapat hukum agar proses pembebasan lahan hingga proses konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua DPRD kabupaten Lembata, Petrus Gero, menyarankan agar PLN tetap membuka ruang diskusi secara transparan mengenai PLTP Atadei serta menghadirkan tenaga ahli di bidang geothermal terhadap seluruh masyarakat terdampak, Pemda, dan elemen terkait.
“Sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi secara akurat, datail, dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah di mengerti masyarakat,” jelas Petrus Gero.
Pembangunan PLTP Atadei mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lembata, DPRD Lembata dan masyarakat setempat. Selanjutnya akan dilakukan tahapan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban PLN terhadap masyarakat di Lokasi pembangunan PLTP.