Rencana pengembangan ini telah memasuki tahap inventarisasi dan identifikasi pelaksanaan pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai sebagai tim pelaksana pengadaan tanah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021.
General Manager (GM) PT PLN UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengungkapkan melalui tahapan ini, artinya target PT PLN (Persero) dalam menyediakan listrik andal dan menyeluruh bagi masyarakat NTT melalui pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 sudah berada di depan mata. Untuk itu, kolaborasi dengan berbagai jajaran stakeholder harus selalu diperhatikan dan ditingkatkan.
“Pendampingan dan bantuan pengamanan dalam kesuksesan PSN ini sangat kami butuhkan. Sinergi ini merupakan upaya mencegah terjadinya konflik di masyarakat dan memastikan pelaksanaan PLTP Ulumbu 5-6 dapat berjalan lancar,” ucap GM Abdul Nahwan.
Audiensi dengan Kapolda NTT dilakukan PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.
Saat ini, sejumlah proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT, terutama rencana Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, menjadi fokus PT PLN (Persero) UIP Nusra dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat NTT.
Pasalnya, dengan kondisi kemampuan daya di Manggarai yang tersuplai dari PLTP Ulumbu 1-4 eksisting masih terjadi defisit daya sebesar 4,5 MW untuk kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 menjadi jawaban atas visi perluasan aliran listrik ke berbagai desa di wilayah NTT.