Menambahkan pernyataan tersebut, Maratus Shalikah, selaku Plt Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Manggarai, menjelaskan bahwa besaran yang disampaikan akan menjadi nilai tunggal per bidang tanah yang akan dibebaskan.
“Kami percaya bahwa dengan transparansi dan komunikasi yang baik, seluruh proses ini dapat diterima oleh semua pihak. Nilai ganti kerugian tersebut akan segera diproses secara adil dan menguntungkan bagi masyarakat,” ungkap Maratus dengan penuh keyakinan.
Terkait pembayaran dan pelepasan hak (tahap terakhir dalam proses pengadaan tanah tahap 2) antara PLN, BPN, tim pendamping, dan masyarakat pemilik tanah diperkirakan akan berlangsung di Desember 2024.