Kabar BUMN

PLTP Atadei: Langkah Lembata Menuju 100% Penggunaan Energi Hijau

×

PLTP Atadei: Langkah Lembata Menuju 100% Penggunaan Energi Hijau

Sebarkan artikel ini

Langkah ini dilakukan untuk melibatkan stakeholder, tak terkecuali masyarakat, secara aktif dalam PSN sesuai arahan pemerintah dalam mencapai net-zero emission (NZE) 2060 sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan PLTP Atadei dilakukan melalui proses yang transparan.

Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 10 MW yang bertugas, antara lain mendampingi pelaksanaan pemberitahuan rencana pengadaan lahan dan rencana pembangunan hingga mengupayakan penyelesaian permasalahan yang timbul dengan cara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun susunan tim kelompok kerja ini, di antaranya Bupati Lembata beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, kepada dinas pertanian dan ketahanan pangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Sekretaris Camat Atadei, serta kepada desa sekitar kawasan pembangunan.

Saat ini, PT PLN (Persero), bekerja sama dengan Pokja pengadaan tanah, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan PLTP Atadei 10 MW yang berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.

Untuk diketahui, WKP Atadei ditetapkan pada tahun 2008 melalui Kepmen ESDM Nomor 2966 K/30/MEM/2008 kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Westindo Geothermal Indonesia (PT WGI). Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, perkembangan eksplorasi PT WGI tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran tetap sejak izin usaha panas bumi diterbitkan.

Selanjutnya, pemerintah menugaskan pengusahaan panas bumi WKP Atadei kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1894 K/30/MEM/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Atadei yang disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 2193/04/DEP/2017 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), maka PLN dengan resmi mendapatkan penugasan untuk pengembangan WKP Atadei.

Potensi panas bumi Atadei telah diinvestigasi melalui penyelidikan terpadu (geologi, geokimia dan geofisika) sejak sekitar tahun 2000 oleh Direktorat Vulkanologi, dan telah dilakukan pula pengeboran dua sumur landaian suhu (ATD-1 dan ATD-2) dan 2 (dua) sumur eksplorasi (AT-1 dan AT-2). Pada tahun 2018-2019, PLN melakukan survei geologi, geokimia, geofisika tambahan untuk melengkapi data geosains yang sudah tersedia.

Selain itu, pada akhir tahun 2020-2021 dilakukan survei pengukuran Temperatur dan Sampling Gas Kepala Sumur AT-1 dan AT-2 bekerja sama dengan LEMIGAS. Pada tahun 2022-2023, PLN mulai melengkapi perizinan dan UKL-UPL Eksplorasi termasuk penyelesaian desain jalan akses dan infrastruktur pemboran.

Adapun lokasi dan kebutuhan tanah dalam rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1 (18.320 m2) di Desa Nubahaeraka, wellpad AT-2 (18.869 m2) di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Akses Jalan Desa Atakore (1.081 m2) di Desa Atakore, dan Akses Jalan Desa Nubahaeraka (8.261 m2) di Desa Nubahaeraka.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group