Ariasandy mengatakan dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut pihaknya telah menggaruk tujuh pelaku, yakni tiga pelaku judi domino dan empat pelaku judi togel.
Sedangkan untuk judi sabung ayam, polisi tidak berhasil menggaruk satu pun pelaku.
Ia menjelaskan ketujuh tersangka kasus 303 tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya di Polda NTT dan juga di lima Polres lainnya.
“Kita terus bekerja untuk memberantas 303 di NTT,” jelas mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.