Ditegaskannya, Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap berbagai bentuk 303 dan tidak akan pandang bulu dalam memberantasnya. Siapapun yang berjudi akan ditangkap sesuai instruksi Kapolri.
Sementara itu di wilayah hukum Polres Manggarai, Kapolres AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti dari kasus 303 yang disikat jajarannya pada Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin di Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng.
Barang bukti itu, yakni uang sejumlah Rp 1.203.000 beserta 13 buah kertas rekapan berisi angka dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.
Selain itu, 1 buah balpoint, 1 buah buku tulis, 1 buah rekening dan 1 buah ATM juga tak luput dari pengamanan petugas.