Kupang, Info1news.com – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus Judi online di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (1/9/2022).
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa hari ini Kamis (1/9/2022) pihaknya telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT.
Menurutnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.
Selain itu ada tujuh buah kartu Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka.
“Ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online”ujar Kapolda NTT.