Manggarai Timur, Info1news.com – Mediasi tahap akhir polemik rebut lingko atau hak ulayat adat antara warga Gendang Rakas, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda dan Warga Gendang Wae Paci, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT menemui jalan buntu.
Kedua kubu tetap mempertahankan sejarah masing masing nenek moyang. Atas dasar itu forum mediasi pun merekomendasi kedua bela pihak untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, kordinasi dua Pemerintah Kecamatan itu dalam mengurai benang merah polemik dua kubu menemui adanya hubungan kawin mawin. Ternyata banyak anak gadis pihak Wae Paci bersuamikan pemuda Kampung Rakas atau dalam bahasa adat Manggarai anak wina (Rakas) dan Wae Paci sebagai anak rona.
Atas dasar pertimbangan hubungan darah itu, forum merumuskan dua solusi lalu direkomedasikan kepada kedua pihak sebagai tawaran solusi. Namun, keduanya menolak.