Kedua, Bupati Manggarai perlu menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda dengan cara non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Ketiga, penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan okupasi atas tanah Nanga Banda, yakni para pihak yang melakukan jual beli atau menggadai dan mengolah tanah Nanga Banda dalam pembuatan garam.
Keempat, membuatkan sertifikat tanah Nanga Banda.
Kelima, terkait persoalan perluasan tanah perkuburan biarkan itu menjadi domain pemerintah yang memutuskan dengan dikeluarkan SK Bupati Manggarai.
Keenam, tindakan tegas terhadap para pihak yang tetap melakukan kegiatan apapun atas tanah Nanga Banda dengan dasar surat Camat Reok tanggal 10 Maret 2022 nomor Pem.181.1/KCR/58/III/2022.
Ketujuh, dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah Pemda.
Egidius Bos, salah satu warga yang sempat hadir juga memberikan rekomendasi kepada DPRD dan pemda untuk memperhatikan SPPT tanah milik Haji Zainal Arifin Manasa yang dikeluarkan oleh Kelurahan Baru.
Sebab, menurut Egidius hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tanah yang diklaim Haji Zainal Arifin Manasa masih berada di wilayah Kelurahan Reo, bukan Kelurahan Baru.
“Masalah tanah Nanga Banda ini menjadi hangat diperbincangkan, salah satunya karena SPPT” kata Ketua Golkar Kecamatan Reok itu.