Info1News.com,Manggarai – Kepolisian Resor Manggarai (Polres Manggarai), Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin, 27 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Unit Jatanras Polres Manggarai bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Korban dalam kasus ini, Sabinus Alfret Radung, merupakan warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di halaman rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Pada Senin, sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri sejumlah kendaraan bermotor. Salah satu barang bukti yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, sesuai dengan laporan polisi. Selain itu, pelaku juga diketahui telah menjual dua kendaraan lain ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong: