Menurut AKP Sandy, pelanggaran yang paling sering ditemukan selama operasi ini adalah pengendara di bawah umur, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengendara yang melawan arus.
“Operasi kali ini fokus pada pelanggaran kasat mata dan knalpot brong. Bagi pelanggar knalpot brong, kami arahkan mengikuti sidang dan diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi terkait larangan berkendara bagi siswa yang belum memiliki SIM.
“Kami mengimbau agar murid yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai kendaraan. Sedangkan bagi yang sudah memiliki SIM, kami minta tetap tertib dan melengkapi surat-surat,” lanjutnya.