Ruteng, Info1news.com- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menghentikan penyelidikan dugaan penimbunan minyak tanah yang terjadi di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT yang terjadi awal Desember lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rumah Abdul Rozak di lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok digerebek oleh aparat TNI 1612-03/Reok pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 WITA karena diduga melakukan penimbunan minyak tanah sebanyak 5.000 liter.
Abdul Rozak adalah pemilik PT. Tiga Putra Longos, pangkalan minyak tanah bersubsidi untuk Pulau Longos, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Dihentikannya kasus dugaan penimbunan minyak tanah tersebut disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten kepada para wartawan di media senter Polres Manggarai, Selasa (20/12) siang.
“Jadi, untuk sementara, kasus tersebut kami hentikan penyelidikannya dan barang bukti kami kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap AKBP Yoce Marten.
Saat memberikan keterangan pers tersebut, Kapolres Manggarai didampingi oleh Dandim 1612/Manggarai, Letkol Drian Priambodo.
AKBP Yoce Marten mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai klarifikasi dan barang bukti berupa dokumen perijinan, bahwa kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tidak ada tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Paragraf Lima, Angka 10, Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata AKBP Yoce.
Dia tambahkan, berdasarkan unsur pasal yang ada tersebut dengan fakta hukum yang pihak Polres temukan, tidak ditemukan tindak pidana.
Dia jelaskan, sejumlah pihak mulai dari yang terduga pelaku, seorang pemilik kapal motor di kecamatan Reok, pihak agen termasuk sopir, pihak Pertamina Pul Reo maupun STBBM III Ende sudah dimitai keterangannya.