Hukum

Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Tanah

×

Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Tanah

Sebarkan artikel ini

Pihak Polres juga meminta keterangan ahli dalam hal ini pihak BPH Migas di Jakarta melaui telepon maupun telekonferens.

AKBP Yoce sampaikan bahwa bahwa PT. Tiga Putra Longos milik Abdul Rajak adalah pangkalan minyak tanah yang ditunjuk sebuah agen minyak tanah yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul.

“Setelah melakukan penyelidikan, PT. Tiga Putra Longos adalah pangkalan minyak tanah resmi dari PT. Mitra Karya Sejati Unggul yang wilayah (pelayanannya) meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Sedangkan PT. Tiga Putra Longos merupakan pangkalan yang ditunjuk untuk melayani penjualan minyak tanah di Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Abdul Rajak selaku pemilik PT. Tiga Putra Longos tersebut mulai dari perijinan, nomor induk usahanya, surat ijin usaha mikro kecil, surat perjanjian penunjukkan pangkalan minyak tanah serta kartu tanda pangkalan minyak tanah termasuk masa berlaku semua dokumen tersebut.

“Semua ada dan masih berlaku. Jadi, kami bisa simpulkan bahwa untuk pangkalan minyak tanah ini adalah resmi,” ungkap AKBP Yoce.

Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap agen yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul (MKSU) yang mmenerangkan bahwa untuk wilayah kecamatan Reok, yang didrop dua kali dalam sebulan l, masing-masing setiap pendropingan sebanyak 5.000 liter sehingga dalam sebulan sebanyak 10.000 liter.

Sementara untuk 5.000 liter yang berada di tempat milik Abdul Rajak saat penggerebekan oleh aparat Koramil 1612-03/Reok, jelas AKBP Yoce memang peruntukannya untuk di Pulau Longos.

Masih menurut AKBP Yoce Marten, memang kemarin ada sedikit kekeliruan dalam memberikan DO-nya terhadap minyak tanah tersebut. “Setelah kita cek, itu kekeliruan biasa dan tidak masuk dalam tindakan pelanggaran pidana,” imbuhnya.

Terkait boleh dan tidaknya pihak PT.Tiga Putra Longos menimbun sementara minyak tanah di Reok sebelum dibawa ke Pulau Longos, dia mengatakan bahwa itu diperbolehkan.

“Berdasarkan penjelasan STBBM III Ende, memang ada pangkalan yang ada di pulau-pula, salah satunya adalah agen minyak tanah milik PT. MKSU.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group