Ia menjelaskan, penerapan tilang manual bertujuan untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang tidak tercakup dalam sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETHLI) dan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan banyak kematian.
“Penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan plat nomor serta kelebihan kapasitas. Ini fokus penindakan,” tegasnya.
Sementara mengenai jadwal pelaksanaan tilang manual, dirinya melanjutkan, pihaknya masih dalam tahap persiapan, karena sudah melakukan kontak dengan masyarakat.
“Kapan kita mulai itu belum kita tentukan, tapi kita tetap mengacu pada surat telegram Kapolda. Untuk Nusa Tenggara Timur, kalau kita lihat saat ini belum ada yang mulai semuanya masih dalam persiapan seperti sosialisasi,” ungkapnya.