Kriminal

Polres Nagekeo Tetapkan DPO Seorang Anggotanya Terduga Calo Penerimaan Casis

×

Polres Nagekeo Tetapkan DPO Seorang Anggotanya Terduga Calo Penerimaan Casis

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com- Kepolisian Resort Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang anggotanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga menjadi calo dalam penerimaan calon siswa (Casis) anggota kepolisian.
Pamflet tentang DPO oknum anggota kepolisian Nagekeo tersebut beredar di media sosial di sejumlah WA grup sejak awal bulan Desember ini.
Penetapan DPO tersebut ditandatangani oleh Kapores Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, pada tanggal 1 Desember 2022.
Adapun anggota Polres Nagekeo yang menjadi DPO tersebut adalah Bripka Thomas Christian Siance Tumangkeng dengan NRP 78091132.
Dalam pengumuman DPO bernomor DPO/01/XII/2022/Propam, jabatan terakhir Bripka Thomas Christian Siance Tumangkeng adalah PS. Kanit Bimas Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo.
Masih dalam pengumuman tersebut, penetapan DPO terhadap oknum tersebut karena diduga menerima imbalan dalam seleksi Casis anggota kepolisian.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi No: LP-A/06/10/HUK.12.10/2022/Propam, tanggal 27 Oktober 2022.
Bripka Thomas Christian Siance Tumangkeng diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah orangtua Casis dengan menjanjikan kelulusan untuk mendi anggota polisi pada tahun 2021 dan 2022.
Oknum polisi tersebut sudah dipanggil dan dicari di tempat tugasnya, walau sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Seksi Propam Polres Nagekeo.
Terduga dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a), (b) dan pasal 10 ayat 4 huruf (f) dan (g) Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dalam suratnya itu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersuga Bripka Thomas Christian Siance Tumangkeng.
AKBP Yudha juga menyatakan, jika terduga tertangkap agar diinformasikan kepada Kapolres Nagekeo atau kepada Kasie Propam Polres Nagekeo Polda NTT.
Adapun nomor yang bisa dikontak adalah 081338522093 (Kasi Propam) dan 081237026500 (Kanit Provos Polres Nagekeo) untuk diproses hukum lebih lanjut. (*/aka)

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group