Atas laporan tersebut Polsek Reo pun langsung menuju Kampung Repu dan mengamankan pelaku.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 4 September 2022 lalu bertempat di samping Kapela Kampung Repu pelaku merayu korban, akan tetapi korban tidak mau.
Kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis 8 September 2022 sekira pukul 13.30 Wita.
“Saat itu korban baru pulang dari sekolah. Tiba di tengah jalan pelaku langsung mendekati korban dan merayu korban dengan iming-iming uang Rp.20.000. Pelaku pun mengancam korban dan teman-temannya agar jangan melapor aksi itu ke siapa pun termasuk orang tua korban” terang Kapolsek Reo.
Akan tetapi, lanjut Kaposek, teman-teman korban tidak menggubris permintaan pelaku. Mereka tetap melapor aksi bejat korban ke orang tua dan keluarga.