Ekonomi

Proyek Tahap 1 KEK Golo Mori Rampung, Anggota DPRD NTT: “KEK Dibangun untuk Siapa?”

×

Proyek Tahap 1 KEK Golo Mori Rampung, Anggota DPRD NTT: “KEK Dibangun untuk Siapa?”

Sebarkan artikel ini

Dia berharap agar hadirnya KEK itu ibarat air pancuran yang jatuh di atas batu sehingga daerah sekitarnya basah karena terimbas percikan air.

Bahkan terkait tenaga kerja yang bakal direkrut jumlahnya belasan sampai puluhan ribu di kawasan tersebut, dia mengatakan, merupakan kabar gembira bagi Pemkab Mabar juga Pemkab Manggarai dan Matim.

Bagi dia, KEK adalah peluang bagi masyarakat khususnya masyarakat usia produktif di tiga kabupaten tersebut, khususnya Manggai Barat.

Namun dia menyadari bahwa karena pandemi covid-19 selama 3 tahun terakhir, kemampuan fiskal daerah baik provinsi maupun kabupaten terbatas, sehingga banyak program dan kegiatan prioritas tidak dilaksanakan.
“Oleh karena itu pemerintah pusat melalui BUMN ITDC, selain membangun fisik sarana dan prasarana, juga mengalokasikan dana untuk pelatihan ketrampilan bagi kaum milenial untuk mendukung kesiapan tenaga kerja yang dibutuhkan di KEK nantinya,” harapnya.

Selain itu, dia harapkan ITDC juga memunculkan pelaku-pelaku usaha baru guna mendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.
Sebagai informasi, pendanaan pembangunan tahap 1 Tana Mori ini menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 470 miliar.

Kemudian, fasilitas utama kawasan berupa fasilitas MICE untuk 200 pax, serta fasilitas lainnya berupa Wellness Center.
Guna mendukung aksesibilitas, Kementerian PUPR juga tengah membangun akses jalan menuju kawasan Tana Mori kurang lebih sepanjang 25 KM.

Semua kegiatan tersebut dilaksanakan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata di Indonesia.
Pengembangan kawasan pariwisata seluas 20 Ha yang merupakan bagian dari pengembangan KEK seluas 338 Ha.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah seluas 338 Ha tersebut merupakan hibah masyarakat adat Lo’ok, walaupun belum diketahui siapa pemangku ulayat yang sebenarnya di Golo Mori.

Sumber informasi tersebut juga menyampaikan, elum dipastikan bagaimana terkait tanah tersebut diperoleh otoritas pengelola KEK, apakah ganti wajar, ganti rugi atau ganti untung.

Terhadap tanah di areal KEK yang merupakan milik masyarakat setempat maupun tanah masyarakat yang dibeli oleh investor, sebaiknya dikelola dengan pola perjanjian kerjasama (PKS).

“Tidak perlu menjual tanah ke pihak lain, sekalipun itu untuk KEK. Pemanfaatan lahan bisa dilakukan dengan pola perjanjian kerjasama,” tutupnya. (aka)

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group