Ruteng, Info1news.com- Kegalauan mayoritas peserta Pemilu Legislatif tahun 2024 yang akan datang akhirnya terjawab sudah.
Hal itu menyusul keputusan sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pihak atas UU terkay sistem Pemilu Legislatif yang akan datang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Diputuskan Pemilu tetap memakai sistem proposional terbuka.