“Menolak permohonan, para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan keputusan, di MK, Kamis (15/6).
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Kata hakim Konstitusi Sadli Isra, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurakan tanpa mengubah sistemnya.
MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.