Politik

Putusan MK, Pileg 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

×

Putusan MK, Pileg 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini

“Menolak permohonan, para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan keputusan, di MK, Kamis (15/6).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Kata hakim Konstitusi Sadli Isra, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurakan tanpa mengubah sistemnya.

MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group