Politik

Putusan MK, Pileg 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

×

Putusan MK, Pileg 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini

Mereka ingin Pemilu digelar tertutup saja. Karena dengan sistem itu pemilih tidak memilih calon anggota legislatif secara langsung.

Pemilih hanya bisa memilih partai politik. Sehngga partai punya andil penuh memilih legislatif yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi).

Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan).

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group