Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka bisa mendapat pengakuan.
“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di Kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa” tegas Basar.
Hadir dalam kegiatan Reses tematik tersebut, utusan dari Petani Sopi dan Gula Merah masyarakat Desa Raba, dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Macang Pacar, Penjabat Kepala Desa Raba, Longinus Rensi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Labuan Bajo, Wenseslaus Gusti Madung dan I Putu Adi Pandi Utama dan beberapa staf dari secretariat DPRD Mabar.
Saat ditanya apa rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mabar tersebut menegaskan bahwa selain meminta pemerintah untuk secepatnya merespon keinginan masyarakat melegalkan UMKM sopi dan gula merah, pihaknya juga akan memfasilitasi pembentukan Asosiasi Petani Enau (red; APAN) di wilayah Manggarai Barat.
“Kami akan bergerak cepat membentuk asosiasi atau perkumpulan petani Enau,” kata Marselinus Jeramun, berapi-api.
Melki Pantur