Nasional

Resmi, Menkeu Keluarkan Peraturan PNS Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya

×

Resmi, Menkeu Keluarkan Peraturan PNS Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Info1News.Com – Masa jabatan Presiden Jokowi mendekati akhir, namun kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia!

Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, baru saja menyetujui aturan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi PNS.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 kini telah berlaku sejak bulan Mei 2023 yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi langsung.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group