Nasional

Resmi, Menkeu Keluarkan Peraturan PNS Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya

×

Resmi, Menkeu Keluarkan Peraturan PNS Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini

Dengan asumsi 22 hari kerja, PNS akan menerima tambahan biaya Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan mulai tahun depan. Biaya yang paling besar diberikan kepada PNS di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan yakni Rp25 ribu per hari.

Sedangkan yang paling rendah yakni Rp.18 ribu per hari diberikan kepada PNS di wilayah Jambi, Sumatera, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan. Sementara untuk PNS di DKI Jakarta, Jawa, Bali hingga NTT dan NTB menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh Rp19 ribu per hari.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group