Ruteng, Info1News.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian Nilai Ganti Kerugian dan Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian akses jalan ke Wellpad J, akses jalan ke Wellpad G, dan Wellpad J Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Senin, 09 Desember 2024.
Acara ini bertujuan memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 berjalan sesuai peraturan dan disepakati oleh seluruh pihak terkait, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlibat agar dapat menyambut Natal dengan penuh rasa damai.
Penyampaian nilai ganti kerugian ini dihadiri oleh berbagai pihak, yang terutama adalah 17 pemilik tanah yang memiliki total 19 bidang tanah, tokoh adat, Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN dan PLN sebagai instansi yang memerlukan tanah. Dalam kegiatan tersebut disaksikan juga oleh tim perwakilan Pemerintah Daerah Manggarai, Kejaksaan Negeri Ruteng, perwakilan Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, dan Danramil 1612-07 Satar Mese.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Jeremias Haning, menegaskan bahwa penilaian nilai ganti rugi dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tanpa intervensi dari pihak BPN maupun PLN.
“Semoga para pemilik tanah dapat menerima nilai ganti rugi sehingga proses ini dapat selesai sebelum perayaan Natal dan memberikan ketenangan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Jeremias Haning.