Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Fauzi, menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah ini telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengimbau para penerima ganti rugi untuk memanfaatkan dana yang diterima dengan bijak demi kesejahteraan mereka.
Senada dengan Fauzi, tim KJPP, Irfan dan rekan, memaparkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021. Penilaian meliputi tanah, bangunan, tanaman, serta nilai-nilai kompensasi lainnya seperti masa tunggu dan dampak non fisik.
“Penilaian dilakukan secara profesional dengan pedoman yang berlaku di Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tingkat Kementerian Keuangan,” ujar Irfan.
Dukungan juga disampaikan oleh pihak keamanan. Kepala Staf Kodim 1612 Manggarai, Zainuddin, dan Kasi Intel Polres Manggarai, Mustakim A. Djendo, menegaskan komitmen TNI-Polri untuk mengawal dan mengamankan proses pengadaan tanah hingga pembangunan pembangkit yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.
Sementara itu, Manager PLN UPP Nusra 2, Osta Melano, menjelaskan pentingnya pembangunan PLTP Ulumbu untuk kemajuan wilayah Manggarai. Ia mengingatkan masyarakat bahwa proyek ini tidak hanya membawa manfaat berupa peningkatan kapasitas listrik, tetapi juga program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta perbaikan infrastruktur seperti jalan yang akan menunjang kesejahteraan masyarakat sekitar.