Osta Melano menjelaskan bahwa pemilik tanah telah 100% menerima penetapan harga yang sudah diterbitkan oleh KJPP. Hal ini, kata Osta, merupakan bukti nyata dari sinergi dan dukungan yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan para tokoh adat.
“Dengan kerja sama ini, kita tidak hanya mendorong pembangunan berkelanjutan, tetapi juga membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat di sekitar proyek ini. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama mewujudkan langkah maju ini,” ucap Osta.
Kegiatan ini berlangsung lancar, di mana seluruh pemilik tanah hadir dan menyepakati nilai ganti rugi yang disampaikan. Salah seorang pemilik tanah di wellpad J, Adrian, mengungkapkan rasa puasnya atas besaran ganti rugi yang ia terima.
“Saya senang tanah saya digunakan untuk pembangkit. Ganti rugi yang diberikan akan saya gunakan untuk belanja keperluan keluarga,” kata Adrian.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan PLTP Ulumbu yang akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan energi baru terbarukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai. Semangat ini diharapkan dapat memberikan makna lebih dalam menyambut Natal tahun ini.