Dengan demikian sampah yang ada di 4 kelurahan dan 1 desa di wilayah itu tidak lagi dibuang ke TPS Nanga Banda tetapi diangkut dan dibuang ke TPAS Mahima.
“TPAS sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu. Penentuan tempatnya juga sudah sesuai dengan tata ruang wilayah,” kata Kanis.
Untuk selanjutnya kata dia, petugas pengangkut sampah dari DLHD Manggarai termasuk tiga roda akan mengangkut sampah dari rumah warga untuk dibawa ke TPAS, tidak lagi dibawa ke TPS. Retribusi untuk sampah juga terus berlaku sesuai aturan.
Selain itu pihaknya melarang keras sampah B3 dibuang ke TPAS, hal ini demi mencegah pencemaran.