Bayu Sugiri mengatakan, fokus utama untuk penertiban barang milik daerah startingnya dimulai dari aset barang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi inventarisasi pada satuan kerja masing-masing.
Hal tersebut kata Bayu, bukan berarti kebijakan intervensi tetapi justru Kejaksaan memberi pendampingan dan kerja sama dengan Pemda Manggarai agar kemudian bisa cara pengelolahan aset ini bisa dititipkan dalam instrumen penegakan hukum.
“Langkah ini sebagai bentuk manifestasi dan tindakan preventif sehingga tidak terjadi kondisi dimana barang milik daerah tidak masuk dalam inventarisasi, termasuk juga salah satu rekomendasinya bagaimana nanti Satgas bisa melakukan follow up kondisi barang pada setiap instansi apakah masih bisa digunakan atau malah menjadi sumber beban,” tutur pria yang juga menjabat Kajari Manggarai itu.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan tujuan bersama untuk menertibkan barang milik daerah dalam pemanfaatannya maupun dalam pemulihannya. Satgas mencoba mengantisipasi kasus misalnya ada pihak ketiga yang mencoba menginventaris aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemda.
Sementara itu Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus menyampaika,n apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan bersifat langsung untuk mengecek aset-aset milik Pemda Manggarai ini.