Sementara Sebatianus, yang lahannya terdampak pelebaran jalan tidak puas dengan kesepakatan ganti rugi yang ditentukan lima tahun lalu karena berbasis pada Nilai Jual Objek Pajak [NJOP]. Karena kompensasi untuk setiap pohon adalah sebesar Rp4 juta, tanpa mempertimbangkan umur tanaman. “Kami maunya Pemerintah mengintervensi lagi harga ganti rugi untuk satu pohon dengan mempertimbangkan umur tanaman,” jelas Sebastianus.
Semua pertanyaan ditanggapai oleh pihak PLN baik janji yang belum terpenuhi maupun terkait sertifikat tanah. Terkait rekruitmen tenaga kerja, pihak PT. PLN akan mempriotitaskan warga disekitar PLTP Ulumbu.
Dalam proses pengadaan lahan jelas Bondan, PT. PLN melibatkan pihak BPN/ATR Manggarai. Tim BPN/ATR jelas dia secara berjenjang mengidentifikasi hingga memiliki data akurat terkait pemilik lahan yang akan digunakan baik untuk Wellpad maupun acces road.
Dimana Landasan hukumnya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Bondan menambahkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan turun ke lokasi untuk memastikan pemilik lahan dan dasar kepemilikannya. Hasil identifikasi itu akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam Penetapan Lokasi (Penlok).
“Untuk lahan acces road pada hasil akhir dari luasan masing-masing punya bapak-bapak ini yang terpakai berapa? Itu ada dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam proses itu nanti, Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Manggarai dan PLN akan turun langsung dengan melakukan beberapa kegiatan antara lain survey lokasi, pematokan sementara dan beberapa kegiatan lainnya,’’ jelas Bondan.
Proses pengadaan lahan jelas Bondan harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana, untuk nilai tanah, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah tersebut akan ditentukan oleh Appraisal Independent yang ditunjuk oleh tim pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini BPN/ATR.