Sedangkan untuk sertifikat, dari BPN biasanya ada 2 macam yaitu proses pemecahan atau pelepasan hak sebagian dan diarsir untuk bagian yang sudah dipecahkan. Kemudian sertifikat lama akan dikembalikan kepada pemilik tanah setelah dikurangi sebagian bagian tanah dan diberikan sertifikat baru sesuai bagi PLN dengan sisa bagian tanah yang sudah diambil.
Beranda
Daerah
Sebanyak 216 Warga Pemilik Lahan Sekitar Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Hadiri Sosialisasi Tahap I
Sebanyak 216 Warga Pemilik Lahan Sekitar Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Hadiri Sosialisasi Tahap I
admin5 min baca