“Memang awalnya ada proses pengklaiman sejak dulu yah, bukan baru sekarang, tetapi itu sudah diserahkan dan tanah milik Pemda sudah diakui sejak itu. Dengan demikian selama saya menjabat sebagai kepala desa 1982 sampai 1997 tidak ada oknum yang mengklaim kembali tanah di Nanga Banda, baru kali ini ada yang mengklaim,” tuturnya.
Terpisah, Kabag Tapem Manggarai, Karolus Mance kembali menegaskan, Pemda sudah punya dasar kajian yang jelas terkait kepemilikan sah tanah Nanga Banda.
Pihaknya bukan bermaksud untuk membantah versi sejarah yang diutarakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah Nanga Banda, tetapi ingin meluruskan fakta sebenarnya bahwa kajian yuridis yang dipegang Pemda sudah menjadi dasar yang kuat dan itu sudah diakui sejak dulu.
“Saya sudah sering sampaikan ini ke media, bahkan ada beberapa teman wartawan yang bertemu saya di ruangan Tapem. Saya bilang pemda tetap konsisten dari awal berdasarkan kajian empiris, yuridis, historis dan pragmatis,” kata Mance saat menghadiri reses anggota DPRD NasDem di Islamic Center, Kamis (14/7/2022) lalu.
Mance bilang, pihaknya tetap berpedoman pada pengakuan 1989, di mana Dalu Muhamad Yusuf Marola dan tokoh-tokoh masyarakat sudah mengakui tanah itu.
Selain itu, ada pula sawah garam yang merupakan program pemerintah era Bupati Anton Bagul untuk memberdayakan para petani.
Kemudia ada pengajuan HGU dari masyarakat kepada pemerintah tahun 1985.