Selain dari survey publik lanjut Kania, pihaknya juga akan mengkonfirmasi kepada pemerintah daerah atas program-program yang telah pemerintah daerah lakukan apakah sesuai dengan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, ragam hak penilaian HAM pemerintah pusat, terdiri dari fari beberapa hal, diantaranya hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, hak berkumpul, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak pekerjaan. Namun hak-hak tersebut untuk menilai kementerian/lembaga’’ Dalam konteks kedaerahan, sepertinya hak atas beragama dan berkeyakinan lebih relevan ditempatkan untuk penilaian pemerintah daerah. Misalkan banyak persoalan terkait penolakan tempat-tempat ibadah. Namun sepertinya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi kurang cocok di pemerintah daerah,’’jelasnya.
Dirinya mencontohkan, penilaian tim Komnas HAM menilai pemerintah daerah di kondisi kerja yang adil dan aman atau upah yang adil ‘’kami akan melihat , apakah ada aturan di pemerintah daerah yang mengatur terkait upah. Kalau upah yang adil sesuai dengan upah minimun Provinsi.
Ia melanjutkan,begitu juga dengan hak pendidikan. Adakah kebijakan atau peraturan yang dibuat pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar dilaksanakan secara gratis tanpa biaya bagi semua orang ‘’Indikatornya seperti apa,adakah program-program yang mendukung pendidikan gratis tersebut dan dapat diakses semua orang, terutama pendidikan dasar,’’terangnya.