SE tersebut telah disampaikan kepada penyelenggara angkutan udara baik operator bandara maupun penerbangan jauh-jauh hari, agar lebih siap untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan.
“Kami mengimbau kepada pengelola maskapai dan bandara untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para penumpang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada surat edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan lain sebagainya,” ucap Menhub.
Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan penerbangan reguler dari dan ke Labuan Bajo agar memperhatikan kembali jadwal penerbangan di tanggal tersebut, khususnya di hari puncak kedatangan pesawat VVIP pada 9 Mei 2023 dan kepulangan pesawat VVIP pada 11 Mei 2023.
Selanjutnya, agar penerbangan reguler tetap dapat beroperasi dari dan ke Bandara Komodo, telah dilakukan pengaturan, yakni seluruh pesawat VVIP negara anggota ASEAN akan parkir menginap (remain over night/RON) di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali di apron utara dan apron selatan.