Kemudian, tamsil yang ditiadakan sejak tahun 2023 adalah keputusan Pemkab Manggarai dalam menanggapi surat dari Kemenpan RB yang tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2028 yang berbunyi, agar seluruh tenaga honorer segera diberhentikan.
Tetapi, Bupati Manggarai mengakuisisi keputusan tersebut dengan tetap mempekerjakan seluruh tenaga honorer di Lingkup Pemda Manggarai.
Oleh sebab itu, para honorer tetap dipekerjakan dengan memotong TPP ASN sebanyak 50 persen guna membantu untuk membiayai gaji para tenaga honorer ini.
Selanjutnya, terkait SPK para nakes sedikit terlambat. Sebab, tahun 2024 dinkes Manggarai tidak hanya mengurus puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Manggarai, tapi juga mengurus seluruh ASN dan Non-ASN yang ada di RSUD Ruteng dan RS Pratama Reo yang berdampak pada sedikit terlambatnya proses DPA.