“Bagaimana yang bekerja di luar Puskesmas Lemarang, apalagi di Manggarai Timur mendapat tambahan nilai sehingga dinyatakan lulus PPPK di Puskesmas Lemarang?” ungkap Marianus.
Dia menanyakan alasan Nakes yang bekerja Manggarai Timur mendapat Penambahan Nilai sebesar 158. “Kalau berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf b dan c, Nakes yang bekerja di Manggarai Timur tersebut tidak tepat mendapat nilai tambahan karena yang bersangkutan tidak bekerja pada instansi tempat dia bekerja sekarang, atau tidak sedang bekerja di Puskesmas Lemarang.
Lagi pula, lanjut dia, formasi untuk Nakes di Kabupaten Manggarai, khususnya di Puskesmas Lemarang adalah formasi bagi Nakes yang berdasarkan ketentuan Bab II Pasal 4 ayat (1) dan (2) Juknis Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
“Yang jelas Nakes di Kabupaten Manggarai sudah dilaporkan ke BKN,” kata Marianus.
Terkait pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Manggarai, berdasarkan catatan media ini, pernah ditegaskan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit agar menghindari penumpang gelap.
Sebagaimana diberitakan Info1news.com (edisi 14/10/2022) terkait pendataan tenaga non ASN, Bupati Hery Nabit minta Pimpinan OPD terutama yg menangani tenaga non ASN ini, untuk memperhatikan sebagai berikut:
Pertama, pimpinan OPD mengawal proses pendataan dan tenaga non ASN diingatkan untuk segera memenuhi segala persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Kedua, saya minta kejujurannya supaya tidak ada penumpang gelap dalam proses pendataan ini,” tegasnya.
Dia tegaskan, manakala ada tambahan yang bisa dibuktikan palsu di kemudian hari, tentu semua akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Karena dalam proses pendataan ini, ada surat keterangan tanggungjawab mutlak dari berbagai tingkatan, mulai dari perangkat daerah, dilanjutkan ke Sekda dan ke Bupati yang akan melanjutkannya usulan tenaga non ASN ke pemerintah pusat. Bukan apa-apa, supaya pemerintah pusat mempunyai data riil, bukan data yang digelembungkan,” tegas Bupati Hery Nabit saat itu.