Manggarai, Info1news.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Ia menuturkan, Johnny akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Johnny ditahan lantaran menjadi pengguna anggaran selaku Menteri Kominfo.