Speedboat BPOLBF Tak Perlu Kantongi Ijin untuk Berlayar, Ini Aturannya

Labuan Bajo, Info1news Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) sejak tahun 2021 memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor. Kapal yang diparkirkan di pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak kantongi ijin.

Sisilia Jemana, Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF menjelaskan, BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dishub Mabar sendiri, maka pengurusan izin tidak dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

“BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat sendiri saat itu menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2022, bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perijinan pelayaran, “kata Sisilia melalui siaran pers yang diterima Selasa (6/6).

Perlu diketahui, pada Permenhub nomor 28 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga”. Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar “.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *